Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki lima sila sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Pancasila, terdapat empat sila yang berkaitan dengan sikap sosial, yaitu Sila Ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa), Sila Ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), Sila Ke-3 (Persatuan Indonesia), dan Sila Ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan).
Sila Ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan pentingnya memiliki sikap sosial yang menghormati keberagaman agama dan keyakinan. Dalam konteks ini, sikap sosial yang dapat diterapkan adalah toleransi, saling menghormati, dan saling memahami antar umat beragama.
Sila Ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendorong untuk selalu berperilaku adil dan beradab dalam pergaulan sosial. Sikap sosial yang relevan dalam sila ini adalah empati, keadilan, dan kesopanan dalam berinteraksi dengan sesama manusia.
Sila Ke-3, Persatuan Indonesia, menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap sosial yang dapat diimplementasikan dalam sila ini adalah gotong royong, solidaritas, dan semangat kebersamaan untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Sila Ke-4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Sikap sosial yang relevan dalam sila ini adalah partisipasi, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam berdiskusi dan mengambil keputusan bersama.
Dengan menerapkan sikap-sikap sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan masyarakat Indonesia dapat hidup harmonis, damai, dan sejahtera bersama-sama. Mari kita jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku sosial demi tercapainya Indonesia yang adil, makmur, dan beradab.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Soekarno. 1965. “Pancasila sebagai Dasar Negara: Suatu Kumpulan Pidato.” Yayasan Pembangunan.