Menjadi Apoteker: Langkah-langkah Menuju Profesi Farmasi
Apoteker adalah seorang profesional kesehatan yang memiliki peran penting dalam sistem perawatan kesehatan. Mereka bertanggung jawab dalam menyediakan obat-obatan dan memberikan informasi yang akurat mengenai penggunaan obat kepada pasien. Untuk menjadi seorang apoteker, seseorang harus melalui proses pendidikan dan memenuhi persyaratan tertentu.
Pertama-tama, langkah pertama untuk menjadi apoteker adalah memperoleh gelar sarjana di bidang farmasi. Di Indonesia, calon apoteker harus menempuh pendidikan di Sekolah Farmasi yang terakreditasi. Proses pendidikan ini berlangsung selama empat tahun dan mencakup berbagai mata kuliah seperti kimia farmasi, farmakologi, mikrobiologi, serta etika dan hukum farmasi.
Selama masa pendidikan di Sekolah Farmasi, calon apoteker juga akan mengikuti magang di apotek atau rumah sakit. Magang ini memberikan pengalaman praktis yang sangat berharga dalam memahami proses pengobatan dan pelayanan farmasi. Selain itu, calon apoteker juga akan belajar tentang manajemen apotek, komunikasi dengan pasien, serta pemahaman terhadap berbagai macam obat-obatan.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, calon apoteker harus mengikuti ujian nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI). Ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan calon apoteker dalam praktek farmasi. Setelah lulus ujian nasional, calon apoteker akan mendapatkan gelar sarjana farmasi dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Langkah berikutnya dalam proses menjadi apoteker adalah melakukan registrasi sebagai apoteker di LFI. Calon apoteker harus mengajukan permohonan registrasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain adalah ijazah sarjana farmasi, transkrip nilai, serta sertifikat magang di apotek atau rumah sakit. Setelah melakukan registrasi, calon apoteker akan menjadi anggota LFI dan diakui sebagai seorang apoteker yang berlisensi.
Setelah menjadi apoteker, banyak peluang karir menarik yang dapat dikejar. Apoteker dapat bekerja di apotek komunitas, rumah sakit, industri farmasi, pusat penelitian, atau lembaga pemerintah yang terkait dengan regulasi obat-obatan. Mereka dapat juga memilih untuk membuka apotek sendiri atau bekerja di lembaga pendidikan sebagai dosen atau peneliti. Perkembangan teknologi dan penelitian di bidang farmasi juga membuka peluang karir yang menjanjikan di masa depan.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Profesi Apoteker.
2. Lembaga Farmasi Indonesia. (2021). Persyaratan Pendaftaran Apoteker. Diakses pada 20 Oktober 2021, dari
3. Ikatan Apoteker Indonesia. (2021). Karir Apoteker. Diakses pada 20 Oktober 2021, dari